kemerdekaan palsu dan demokrasi tipu tipu

zombie-hands-1440x2560Naskah proklamasi yang dibacakan pada tanggal 17 agustus 1945 lalu telah menyi’arkan bahwa indonesia telah merdeka. namun pasca proklamasi itu, indonesia masih saja melakukan peperangan fisik, baik itu sebagai usaha mempertahankan kemerdekaan, pembebasan irian barat, maupun peperangan intern yang terjadi karena terjadi perbedaan idealisme.

Setiap tahunnya 17 agustus selalu diperingati sebagai hari yang sakral dan keramat bagi bangsa ini sebagai simbolis untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini dari jajahan berbagai bangsa yang lebih maju. Sejalan dengan sejarah yang telah terjadi pada negeri ini, penjajahan di negeri ini masih terus terjadi.

Penjajahan pasca proklamasi yang kini terjadi kian hari kian di tutupi agar semakin buram dan tak terlihat sehingga yang nampak hanya keberhasilan dan kebaikan. Ironisnya penjajahan yang terjadi saat ini di indonesia, tidak lagi antar bangsa, namun antar saudara sebangsa yang seyogyanya harus bahu membahu berjuang melanjutkan amanat para pejuang masa lalu.

Jika saat sebelum proklamasi dikumandangkan indonesia dijajah oleh bangsa yang SDM nya lebih maju. saat inipun sama, banyak warga indonesia masih terjajah oleh segelintir orang yang punya SDM lebih maju. Tentu saja penjajahan ini berupa politik dan iming – iming yang akhirnya secara tidak langsung menguntungkan pihak penjajah dan harapan kedepannya pihak terjajah tidak sadar bahwa telah dirugikan dan dikorbankan.

Melihat fakta ironis tersebut, kita dapat berkaca pada berbagai kejadian di negeri ini. Banyak masyarakat berteriak menagih janji calon pemimpin yang sebelumnya dengan penuh cinta mengumbarkan janji manis dan serangan fajarnya kepada masyarakat dan serta merta menjadi sibuk pada urusan luar biasa tak terduga pasca terpilih.

Kejadian lain yang baru baru ini terjadi di lingkungan penulis adalah tentang sengketa tanah antara perusahaan sawit PT. BKI dan warga desa bararawa kecamatan pematang karau, kabupaten barito timur. Dimana dalam kasus ini warga berteriak meminta hak nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kronologinya setiap kali ada warga masyarakat mengaku mempunyai tanah dan akan menjualnya kepada pihak perusahaan, maka dengan mudahnya “orang” perusahaan meminta keterangan kepada yang bersangkutan tentang letak tanah, maka transaksi akan langsung dilakukan setelah pihak perusahaan mengkonfirmasi tentang lokasi dan ukuran tanah tanpa perlu adanya pihak – pihak lain yang memang seharusnya terlibat dalam transaksi jual beli tanah sesuai peraturan yang berlaku. Transaksi pembebasan lahan seperti kejadian itulah yang menjadi awal mula sengketa tanah dimana saat ada warga yang mengaku tanahnya telah dirampas sepihak dan komplain kepada perusahaan dengan harapan mendapatkan ganti rugi atas penggarapan lahan tersebut, maka perusahaan dengan wajah bloon tak bersalah mengaku telah membeli lahan tersebut dengan bukti berupa surat keterangan tanah. Sontak hal seperti ini menciptakan sengketa rumit yang ujung – ujungnya masyarakatlah yang rugi karena dalam penggugatan masyarakat tidak punya power yang mumpuni untuk menggoyahkan pilar keadilan yang dipegang pihak terkait.

Sejauh ini sengketa sudah terjadi selama kurang lebih 2 tahun dengan berbagai tuntutan yang telah dilayangkan dengan harapan adanya tanggapan, namun sengketa yang telah berjalan lama ini masih terus saja melakukan perluasan lahan. Hal ini menunjukan betapa tidak berharganya suara masyarakat tanpa adanya backing dari pihak kuat seperti pemerintah daerah.